Foto/dok. Pelindo III 

nusakini.com - Bertempat di Operation Room Kantor Pelabuhan Tanjung Intan, Pelindo III Tanjung Intan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Jawa Tengah mengadakan sosialisasi peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 152 Tahun 2016 pada Senin (20/3/2017) lalu.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Perusahaan Bongkar Muat (PBM) dan stakeholder di lingkungan Pelabuhan Tanjung Intan dan bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan terkait pelaksana kegiatan bongkar muat dan persyaratan ijin bongkar muat dari dan ke kapal. Peraturan ini sekaligus menggantikan peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2014.

Acara secara resmi dibuka oleh Kepala Subdit Angkutan Laut Khusus dan Usaha Jasa Terkait Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, M. Tohir, yang antara lain menyampaikan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin usaha bongkar muat barang diatur dengan Peraturan Menteri Nomor PM 152/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal.

Tohir menjelaskan bahwa kegiatan usaha bongkar muat barang yang meliputi stevedoring, cargodoring dan receiving/ delivery ini dapat dilakukan oleh Perusahaan Bongkar Muat, Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan Badan Usaha Pelabuhan (Konsesi). Pelaksana kegiatan Bongkar Muat (B/M) di pelabuhan diwajibkan menggunakan peralatan bongkar muat yang layak operasi & dapat menjamin keselamatan kerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). TKBM yang dimaksud yaitu yang memiliki kompetensi di bidang bongkar muat dan dibuktikan dengan sertifikat.

Sedangkan untuk kegiatan B/M yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dilakukan untuk kegiatan bongkar muat barang tertentu pada kapal yang dioperasikannya dan izin usahanya melekat pada izin usaha pokoknya. “Pelaksana kegiatan B/M wajib mengasuransikan tanggung jawabnya kepada TKBM terkait resiko serta memastikan peralatannya layak sebelum dioperasikan,” tuturnya.

General Manager Pelindo III Tanjung Intan, Ali Sodikin saat memberikan sambutan menyampaikan bahwa dengan berlakunya PM 152 Tahun 2016 diharapkan iklim usaha di Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap dapat lebih baik, nyaman dan tidak ada kendala terkait operasional pelabuhan. “Diharapkan dengan diberlakukannya PM 152 Tahun 2016, semua stakeholder khususnya di lingkungan Pelabuhan Tanjung Intan dapat saling bersinergi dan dapat menciptakan iklim kerja yang kondusif,” imbuhnya.

Kepala Seksi Lalu Lintas dan ASDP Dinas Perhubungan Jawa Tengah, Rita Ifa menyampaikan mengenai hasil evaluasi PBM yang telah memenuhi persyaratan PM 152 Tahun 2016. “Untuk PBM yang telah memenuhi persyaratan maka ijin usaha tetap berlaku, jika belum akan dilakukan evaluasi sekaligus penertiban dan pencabutan ijin usahanya,” tegasnya.

Di akhir acara, diadakan sesi tanya jawab oleh seluruh tamu undangan yang hadir sehingga seluruh tamu undangan yang hadir dapat benar-benar memahami dan tercipta persamaan persepsi tentang penerapan peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 152 Tahun 2016 yang berlaku.(p/mk)